Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama merupakan lembaga yang lahir di NU sejak masa Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Sebuah dokumen autentik berupa STATUTEN dan REGLEMENT STIEHTING WAQFIAH telah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya, yang terdiri atas 11 pasal atau artikel. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Perhimpunan Nahdlatul Ulama’ secara resmi mendirikan Dewan Pengurus Wakaf, sebagai Rois adalah Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, dan sebagai Khatib adalah KH. Wahab Hasbullah.