Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama selanjutnya disingkat LPTNU adalah sebuah lembaga di bawah PBNU yang bertugas mengembangkan pendidikan tinggi di bawah naungan PBNU. Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama selanjutnya disingkat PTNU adalah satuan pendidikan dibawah koordinasi LPTNU, baik yang diselenggarakan oleh perkumpulan atau yang diselenggarakan oleh badan hukum lain dan menempatkan dirinya sebagai anggota LPTNU.
Pengurus LPTNU 2022-2027 dilantik dengan berdasarkan surat keputusan Nomor: 39/A.II.04/03/2022. Dalam kegiatannya, LPTNU mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang seperti berikut:
LPTNU mempunyai tugas dan fungsi:
Melakukan koordinasi penyelenggaraan PTNU;
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian PTNU;
Mengkoordinasikan pengaturan, pengelolaan, dan penyelenggaraan PTNU;
Mengkoordinasikan pembukaan, perubahan, penggabungan, dan penutupan
Program Studi di PTNU; dan
Membina pemberlakuan ajaran Islam yang menganut faham ahlusunnah wal jamaah an-nahdliyah di PTNU.
LPTNU memiliki wewenang:
Merekomendasikan kebijakan pengaturan pengelolaan PTNU kepada PBNU;
Memberikan pertimbangan kepada PBNU terkait calon rektor PTNU yang diusulkan oleh BPP PTNU; dan
Memberikan pertimbangan kepada PBNU terkait perubahan dan kepengurusan baru BPP PTNU.